Zakat Fitrah Wajib Hukumnya bagi yang mendapati waktu terbenamnya matahari akhir Bulan Ramadhan dan menuruti awal Bulan Syawal.
Bagi orang yg menanggung nafkah keluarganya, maka zakat fitrah yg wajib ia nafkahi adalah tanggung jawabnya.
Kadar yg harus dikeluarkan untuk zakat fitrah yaitu 3 liter beras atau setara dengan 2.5 kg makanan pokok penduduk setempat atau uang seharga beras 2.5 kg tersebut
*Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri Sendiri:
"NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNAFSII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA"
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya Fardhu karena Allah Ta'ala"
*Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk
Istri :
"NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA"
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas Istri saya Fardhu karena Allah Ta'ala"
*Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk
anak laki atau Perempuan :
"NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII… / BINTII… FARDHAN LILLAHI TA’AALAA"
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) / anak perempuan saya (sebut namanya), Fardhu karena Allah Ta'ala"
*Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Orang yang kita wakili :
"NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’AALAA"
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas....
(sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta'ala"
*Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan untuk semua orang yang ia tanggung nafkahnya:
"NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA ‘AN JAMII’I MAA YALZAMUNII NAFAQAATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’AALAA"
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka secara syari’at, Fardhu karena Allah Ta'ala"
Akan tetapi kita Niat cukup dalam hati saja boleh, tapi baiknya dilafalkan saat menyerahkan zakat kepada yang berhak, amil, atau wakil.
Apabila kita tidak bisa membaca seperti niat di atas maka kita cukup dengan lafal
Saya berniat mengeluarkan Zakat Fitrah Saya / Anak Saya / Istri Saya / atau siapapun Fardhu karena Allah.
*Do'a mengeluarkan zakat fitrah
Artinya : "Ya Allah Jadikanlah ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan pemberian yang merugikan"
*Do'a yang menerima zakat fitrah:
Artinya : "Semoga Allah memberi
pahala atas apa yg telah kau berikan, menjadikannya penyuci (jiwa dan harta) untukmu, dan melimpahkan berkah terhadap harta yg tersisa."
Demikian artikel mengenai Bacaan Niat Serta Do'a Membayar
Dan Menerima Zakat Fitrah, semoga manfaat.
ATAU BERIKUT INI.
NIAT ZAKAT MAAL (HARTA) DAN FITRA SERTA DOANYA
Perintah Zakat :
- “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesunggunya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka .” (QS. 9. At-Taubah : 103)
- “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta. ” (QS. 51. Adz Dzariyat:19)
- “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesunggunya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka .” (QS. 9. At-Taubah : 103)
- “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta. ” (QS. 51. Adz Dzariyat:19)
ﻡﺍﺮﺣﻟﺍﺍﻚﻟﻬﻳﻓ ﺎﻬﺟﺮﺧﺗ ﻼﻓ ﺔﻗ ﺩﺼ ﻚﻟ ﺎﻣ ﻲﻓ
ﻝ ﻼﺣﻟﺍ
“Di dalam hartamu ada bagian zakat yang tidak dikeluarkan maka harta
yang haram (harta zakat yang tidak dikeluarkan) akan
menggerogoti/menghancurkan) harta halal yang kamu miliki .” (HR. Bukhori, dari ‘Aisyah ra)Alhamdulillah, setelah sekian lamanya kita menunaikan ibadah puasa Ramadhan, maka tibalah saatnya untuk kita menunaikan salah satu kewajiban yakni mengeluarkan zakat.
Berikut ini kami sampaikan contoh lafaz niat zakat maal dan fitra sekaligus doa' bagi yang menerima zakat tersebut. Mudahan berguna bagi kita semua. Amin.
1. NIAT MENGELUARKAN ZAKAT HARTA
ﷲ ﺽﺮﻓ ﻝﺎﻣﻟﺍ ﺓﺎﮐﺯ ﺝﺮﺧﺃﻥﺍﺕﻳﻭﻧ
ﻰﻟﻌﺗ
Nawaitu an ukhrija shodaqotal maal fardhan lillahi ta’ala
Artinya : “Saya berniat sengaja mengeluarkan zakat harta semata-mata karena Alloh Ta’ala”
2. NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI
ِﻪﻠﻟ ﺎًﺿ ْﺮَﻓ ﻲِﺴْﻔَّﻨَﻋ ِﺮْﻄِﻔْﻟﺍ َﺓﺎَﻛَﺯ َﺝِﺮْﺧُﺍ ْﻥَﺍ ُﺖْﻳَﻮَﻧ
ﻰَﻟﺎَﻌَﺗ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhol lillahi ta’ala
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala
ﻰَﻟﺎَﻌَﺗ ِﻪﻠﻟِ ﺎًﺿْﺮَﻓ ْﻲِﺘَﺟْﻭَﺯ ْﻦَﻋ ِﺮْﻄِﻔْﻟﺍ َﺓﺎَﻛَﺯ َﺝِﺮْﺧُﺃ ْﻥَﺃ ُﺖْﻳَﻮَﻧ
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala
ُﺖْﻳَﻮَﻧ ْﻥَﺃ َﺝِﺮْﺧُﺃ َﺓﺎَﻛَﺯ ِﺮْﻄِﻔْﻟﺍ ْﻦَﻋ …ْﻱِﺪَﻟَﻭ / …ْﻲِﺘْﻨِﺑ
ﻰَﻟﺎَﻌَﺗ ِﻪﻠﻟِ ﺎًﺿْﺮَﻓ
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII… / BINTII… FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) / anak perempuan saya
(sebut namanya), Fardhu karena Allah Ta’ala
(sebut namanya), Fardhu karena Allah Ta’ala
ﻰَﻟﺎَﻌَﺗ ِﻪﻠﻟِ ﺎًﺿْﺮَﻓ (..…) ْﻦَﻋ ِﺮْﻄِﻔْﻟﺍ َﺓﺎَﻛَﺯ َﺝِﺮْﺧُﺃ ْﻥَﺃ ُﺖْﻳَﻮَﻧ
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas….
(sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala
ُﺖْﻳَﻮَﻧ ْﻥَﺃ َﺝِﺮْﺧُﺃ َﺓﺎَﻛَﺯ ِﺮْﻄِﻔْﻟﺍ ْﻰِّﻨَﻋ ْﻦَﻋَﻭ ِﻊْﻴِﻤَﺟ ﺎَﻣ ْﻰِﻨُﻣَﺰْﻠَﻳ
ﻰَﻟﺎَﻌَﺗ ِﻪﻠﻟِ ﺎًﺿْﺮَﻓ ﺎًﻋْﺮَﺷ ْﻢُﻬُﺗﺎَﻘَﻔَﻧ
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA
‘AN JAMII’I MAA YALZAMUNII NAFAQAATUHUM
SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan)
memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala
َﺖْﻴَﻘْﻟَﺍ ﺎَﻤْﻴِﻓ َﻙَﺭﺎَﺑَﻭ َﺖْﻴَﻄْﻋَﺍ ﺎَﻤْﻴِﻓ ُﻪﻠﻟﺍ َﻙَﺮَﺟَﺍ
ﺍًﺭْﻮُﻬَﻃ َﻚَﻟ ُﻪَﻠَﻌَﺟَﻭ
Ajaroka allohu fima a’thoita wabaroka fima al qoita waja’alahu laka thohuron
mudah-mudahan Alloh member berkah kepada engkau dan apa saja yang masih ada. Dan mudah-mudahan dijadikan kesucian bagi engkau.
Penerima Zakat : ( QS. 9. At-Taubah : 60)
1. Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang bertugas untuk mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara
mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Semoga niat baik dan zakat kita diterima Allah SWT amiiin.
Semoga niat baik dan zakat kita diterima Allah SWT amiiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar