Andi Mallarangeng Keukeuh Tidak Bersalah
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng
menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Juru
Bicara Presiden Susilo BAmbang Yhodoyono itu diperiksa sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana pusat olahraga
Hambalang.
Andi telah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba sekitar pukul 10.00
WIB. "Saudara-saudara hari ini saya dipanggil oleh KPK sebagai tersangka
dan saya hadir," kata Andi di KPK, Jakarta, Jumat (11/10).
Andi menyatakan, dari dulu dirinya ingin berkerjasama penuh
dengan KPK. Sebab, ia ingin agar semua proses hukum yang menjeratnya
bisa segera tuntas dan bisa diketahui siapa yang salah dan tidak.
Lebih lanjut, Andi meyakini bahwa dirinya tidak bersalah. "Saya
tidak tahu sampai sekarang ini apa yang dituduhkan kepada saya. Tapi
saya yakin saya tidak salah," katanya.
Andi juga melontarkan dirinya siap jika harus ditahan penyidik
KPK. "Jika ditahan, saya siap. Sudah bawa koper di mobil," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga
Hambalang. Selain Andi, dua orang lainnya adalah Kepala Biro Keuangan
dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar dan
mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum sebagai tersangka dengan dugaan perbuatan korupsi yang
berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau gratifikasi terkait proyek
Hambalang.
Berdasarkan Laporan Audit Investigastif Tahap II Hambalang yang
disusun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus
Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional
(P3SON) sebesar Rp 463,67 miliar.
"Berbagai indikasi penyimpangan yang dimuat di dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan tahap I dan II, mengakibatkan adanya indikasi kerugian
negara sebesar Rp 463,67 miliar yaitu senilai total dana yang telah
dikeluarkan negara untuk pembayaran proyek tahun 2010 dan 2011, sebesar
Rp 471,71 miliar dikurangi dengan nilai uang yang masih berada pada KSO
AW sebesar Rp 8,03 miliar," kata Ketua BPK Hadi Poernomo pada saat
konferensi pers di DPR, Jakarta, Jumat (23/8).
Hadi mengatakan, dalam laporan audit investigatif tahap II, BPK
menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan
wewenang yang mengandung unsur pidana. Tindakan itu dilakukan oleh
pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON Hambalang. (gil/fuz/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar