Jumat, 11 Oktober 2013

Andi Mallarangeng Keukeuh Tidak Bersalah

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Juru Bicara Presiden Susilo BAmbang Yhodoyono itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana pusat olahraga Hambalang.

Andi telah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB. "Saudara-saudara hari ini saya dipanggil oleh KPK sebagai tersangka dan saya hadir," kata Andi di KPK, Jakarta, Jumat (11/10).

Andi menyatakan, dari dulu dirinya ingin berkerjasama penuh dengan KPK. Sebab, ia ingin agar semua proses hukum yang menjeratnya bisa segera tuntas dan bisa diketahui siapa yang salah dan tidak.

Lebih lanjut, Andi meyakini bahwa dirinya tidak bersalah. "Saya tidak tahu sampai sekarang ini apa yang dituduhkan kepada saya. Tapi saya yakin saya tidak salah," katanya.

Andi juga melontarkan dirinya siap jika harus ditahan penyidik KPK. "Jika ditahan, saya siap. Sudah bawa koper di mobil," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Selain Andi, dua orang lainnya adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan dugaan perbuatan korupsi yang berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang.

Berdasarkan Laporan Audit Investigastif Tahap II Hambalang yang disusun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) sebesar Rp 463,67 miliar.

"Berbagai indikasi penyimpangan yang dimuat di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahap I dan II, mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar yaitu senilai total dana yang telah dikeluarkan negara untuk pembayaran proyek tahun 2010 dan 2011, sebesar Rp 471,71 miliar dikurangi dengan nilai uang yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp 8,03 miliar," kata Ketua BPK Hadi Poernomo pada saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Jumat (23/8).

Hadi mengatakan, dalam laporan audit investigatif tahap II, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana. Tindakan itu dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON Hambalang. (gil/fuz/jpnn)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar