PEMBERKASANPENENTUAN SELEKSI CALON PESERTA SERTIFIKASI 2015
Menunjuk dari buku satu Sertifikasi Guru melalui PPGJ ( Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ) Tahun 2015 tentang jadwal penyerahan berkas maka di beritahukan kepada seluruh Calon Peserta Sertifikasi PPGJ tahun 2015 untuk segera melakukan pemberkasan sebagai PENENTUAN SELEKSI CALON PESERTA SERTIFIKASI TAHUN 2015 yang di lakukan oleh BPSDMP-PMP ( Pusat ) dan LPMP Jawa Timur sesuai ketentuan buku 1 ( kelinieran dan masa kerja ).
Persyaratan pemberkasan sbb :
Berkas administrasi yang harus disusun oleh Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2015 adalah :
1. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3(bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan khusus bagi yang tidak lulus PLPG 2014 yang belum memiliki S1 memakai ijasah terakhir yang sudah di sahkan Dinas Pendidikan.
2. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
5. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).dan di masukkan ke dalam amplop surat warna coklat lalu di lem tulis depan amplop pasfoto 3×4 terbaru.
6. Surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi swasta asli.
7. Surat Pernyataan ijin belajar atau tugas belajar bermatrai dari Kepala Sekolah bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar asli, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan bermatrai dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV asli
8. Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
9. Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah untuk mengikuti Calon Peserta Sertifikasi 2015
KHUSUS PESERTA SERTIFIKASI KE DUA DI TAMBAHKAN SBB :
10. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus menyertakan :
· Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota bagi guru yang dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,Nomor 48 Tahun 2011,Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
· Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang dimutasi/mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki.
· Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
· Fotocopy Sertifikat Pendidik yang sudah di ligalisir.
Masukkan semua dokumen/berkas ke dalam map snelhecter plastik untuk jenjang TK warna Kuning, jenjang SD warna Merah, jenjang SMP warna Biru, Jenjang SMA warna Hijau dan jenjang SLB warna Abu-abu dengan urutan sbb :
Susunan urutan Dokumen/berkas :
1. Cover depan ( karton putuh yang sudah tertulis no urut peserta, nama, unit kerja contoh bisa di download ).
2. Ceklis formatverifikasi kelengkapan dokumen/berkas.
3. Pasfoto 3×4 terbaru berwarna.
4. Print Out Sergur di web http://sergur.kemdiknas.go.id/ atau landsung disini yang sudah di tanda tangani yang bersangkutan dan mengetahui Kepala Sekolah.
5. Fotokopi Ijasah.
6. Fotokopi SK mengajar / PBM
7. Fotokopi SK golongan pangkat ( bagi PNS )
8. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru
9. Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah
10. Surat Pernyataan.
11. Surat pernyataan ijin belajar.
12. Suratketeranganakreditasi dari kopertis bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
Mohon setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna yang di tulis nama dokumen/berkas.
Penyerahan / pengumpulan berkas Calon Peserta Sertifikasi PPGJ tahun 2015 dikumpulkan melalui :
· UPTD-BPS Surabaya 1 s/d 5 Jenjang TK dan SD
· MKKS Jenjang SMPS, SMAS, SMKS dan SLB
· Dinas Pendidikan Kota Surabaya Bidang Ketenagaan Jenjang SMPN, SMAN, SMKN
Batas penyerahan UPTD-BPS Surabaya 1 s/d 5 dan MKKS ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya Bidang ketenagaan paling lambat tgl. 11 Pebruari 2015
DATAUSULAN PENERIMA TUNJANGAN GURU TA.2015
Dalam rangka verifikasi dan validasi Data Calon Penerima Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2015, maka diharapkan Saudara membuat Data Usulan Penerima Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :
1. TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG)
2. SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS (STF-APBN)
3. TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNS (TAMSIL)
SelanjutnyaData Usulan Tunjangan Guru Tahun 2015 tersebut dikirim dalam bentuk sofcopy (CD) dan hardcopy (print out) rangkap 1 (satu) diserahkan secara kolektif oleh Petugas MKKS (untuk SMP/SMA/SMK/SLB), UPTD BPS (untuk TK/SD), Koordinator Pengawas (untuk Pengawas) ke : Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya paling lambat tanggal 10 Februari 2015 (jam kerja)
Download :
Sumber: https://dispendiksurabaya.wordpress.com/author/dispendiksurabaya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar