Sabtu, 07 Februari 2015

PEMBERKASANPENENTUAN SELEKSI CALON PESERTA SERTIFIKASI 2015

PEMBERKASANPENENTUAN SELEKSI CALON PESERTA SERTIFIKASI 2015


Menunjuk dari buku satu Sertifikasi Guru melalui PPGJ ( Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ) Tahun 2015 tentang jadwal penyerahan berkas maka di beritahukan kepada seluruh Calon Peserta Sertifikasi PPGJ tahun 2015 untuk segera melakukan pemberkasan sebagai PENENTUAN SELEKSI CALON PESERTA SERTIFIKASI TAHUN 2015 yang di lakukan oleh BPSDMP-PMP ( Pusat ) dan LPMP Jawa Timur sesuai ketentuan buku 1 ( kelinieran dan masa kerja ).

 Persyaratan pemberkasan sbb :

Berkas administrasi yang harus disusun oleh Calon Peserta  Sertifikasi Tahun  2015 adalah :
1.      Fotokopi Ijazah  S-1  atau  D-IV,  serta  Ijazah  S-2  dan  atau  S-3(bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan khusus bagi yang tidak lulus PLPG 2014 yang belum memiliki S1 memakai ijasah terakhir yang sudah di sahkan Dinas Pendidikan.
2.      Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
3.      Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
4.      Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
5.      Pasfoto terbaru  berwarna  (enam  bulan  terakhir  dan  bukan polaroid)   ukuran   3×4   cm   sebanyak   4   lembar,   di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).dan di masukkan ke dalam amplop surat warna coklat  lalu di lem tulis depan amplop pasfoto 3×4 terbaru.
6.      Surat keterangan   akreditasi   dari   kopertis   setempat   bagi lulusan perguruan tinggi swasta asli.
7.      Surat Pernyataan ijin belajar atau tugas belajar bermatrai dari Kepala Sekolah bagi   guru   PNS   yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar asli, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan bermatrai dari ketua   yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV asli
8.      Surat Pernyataan  dari  calon peserta  bahwa  berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
9.      Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah untuk mengikuti Calon Peserta Sertifikasi 2015

KHUSUS PESERTA SERTIFIKASI KE DUA DI TAMBAHKAN SBB :
10. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus menyertakan :
·             Surat  Keputusan  Mutasi  dari  Bupati/Walikota  bagi  guru yang dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama  Menteri  Pendidikan  Nasional,  Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri  Dalam  Negeri,  Menteri  Keuangan,  dan  Menteri Agama   Nomor   05/X/PB/2011,   Nomor   SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,Nomor 48 Tahun 2011,Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
·             Surat  keterangan  dari  kepala  sekolah  dan  disetujui  oleh kepala  dinas  pendidikan  bagi  guru  PNS  bersertifikat  TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang   dimutasi/mengampu   mata   pelajaran   lain   sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki.
·             Surat keterangan  dari  kepala  sekolah  dan  disetujui  oleh kepala   dinas   pendidikan   provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
·             Fotocopy Sertifikat Pendidik yang sudah di ligalisir.
        Masukkan semua dokumen/berkas ke dalam map snelhecter plastik untuk jenjang TK warna Kuning, jenjang SD warna Merah, jenjang SMP warna Biru, Jenjang SMA warna Hijau dan jenjang SLB warna Abu-abu dengan urutan sbb :
Susunan urutan Dokumen/berkas :
1.      Cover depan ( karton putuh yang sudah tertulis no urut peserta, nama, unit kerja contoh bisa di download ).
2.      Ceklis formatverifikasi   kelengkapan   dokumen/berkas.
3.      Pasfoto 3×4 terbaru berwarna.
4.      Print Out Sergur di web http://sergur.kemdiknas.go.id/  atau landsung disini yang sudah di tanda tangani yang bersangkutan dan mengetahui Kepala Sekolah.
5.      Fotokopi Ijasah.
6.      Fotokopi SK mengajar / PBM
7.      Fotokopi SK golongan pangkat ( bagi PNS )
8.      Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru
9.      Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah
10.   Surat Pernyataan.
11.   Surat pernyataan ijin belajar.
12.   Suratketeranganakreditasi   dari   kopertis bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
Mohon setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna yang di tulis nama dokumen/berkas.
Penyerahan / pengumpulan berkas Calon Peserta Sertifikasi PPGJ tahun 2015 dikumpulkan melalui :
·         UPTD-BPS Surabaya 1 s/d 5 Jenjang TK dan SD
·         MKKS Jenjang SMPS, SMAS, SMKS dan SLB
·         Dinas Pendidikan Kota Surabaya Bidang Ketenagaan Jenjang SMPN, SMAN, SMKN


Batas penyerahan UPTD-BPS Surabaya 1 s/d 5 dan MKKS ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya Bidang ketenagaan paling lambat tgl. 11 Pebruari 2015



DATAUSULAN PENERIMA TUNJANGAN GURU TA.2015


Dalam rangka verifikasi dan validasi Data Calon Penerima Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2015, maka diharapkan Saudara membuat Data Usulan Penerima Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :
1.      TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG)
2.      SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS (STF-APBN)
3.      TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNS (TAMSIL)


SelanjutnyaData Usulan Tunjangan Guru Tahun 2015 tersebut dikirim dalam bentuk sofcopy (CD) dan hardcopy (print out) rangkap 1 (satu) diserahkan secara kolektif oleh Petugas MKKS (untuk SMP/SMA/SMK/SLB), UPTD BPS (untuk TK/SD), Koordinator Pengawas (untuk Pengawas) ke : Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya paling lambat tanggal 10 Februari 2015 (jam kerja)

Download :
·         Edaran Tunjangan Guru 2015
·         Format Usulan Tunjangan Guru 2015 



Sumber: https://dispendiksurabaya.wordpress.com/author/dispendiksurabaya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar